INFORMASI PPDB

Ketentuan PPDB Jatim 2019
  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusif.
  5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Seleksi calon peserta didik baru SMK tidak menggunakan jalur zonasi/reguler, untuk bidang keahlian tertentu didahului tes kesehatan dan tes bakat/minat, selanjutnya dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan non akademik, nilai hasil Ujian Nasional, dan waktu pendaftaran.
  10. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  12. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  13. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  14. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  15. Penentuan jurusan di SMA tidak dipungut biaya apapun.
  16. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  17. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  18. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  19. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  20. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  21. Calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu jalur saja yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  22. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, jalur keluarga tidak mampu maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  23. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  24. Untuk jalur inklusif, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan disarankan dalam zonasi tempat tinggalnya. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusif terlampir.

          Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke              sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:
  1. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  2. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan : 
  • Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  4. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
  2. Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
  2. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya.
  3. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
  • Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
  • Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
  • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.
  3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
  • Fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  1. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.


info lebih lanjut cek : https://www.ppdbjatim.net/

Komentar

Postingan populer dari blog ini