Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

INFORMASI PPDB

Ketentuan PPDB Jatim 2019 Ketentuan Umum Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusif. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran